11.8 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Pengajuan Amicus Curiae Paling Banyak di Pilpres 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Terungkap jika pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan paling banyak pada sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dikatakan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, baru kali ini ada pihak mengajukan amicus curiae dan jumlahnya paling banyak.

“Sebelum-sebelumnya (pada perkara sengketa Pilpres 2004-2019) kan nggak ada,” paparnya pada awak media di Gedung MK, dikutip Rabu (17/4/24).

Baca juga:Amicus Curiae Megawati Dinilai Tak Tepat, PDIP: Bukan Intervensi MK

Disebutkan, pihaknya tengah merangkum jumlah pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae. Seingat Fajar, ada 5 pengajuan sahabat pengadilan, pada Selasa (16/4/24). Dan 10 pengajuan di hari-hari sebelumnya. “Saya anggap ini memang yang paling banyak,” paparnya.

Salah satu pihak yang mengajukan adalah Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan dokumen berisikan pandangan perihal perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Panitera MK, pada Selasa (16/4/24).

Dikatakan Fajar, seluruh dokumen pendapat dari amicus curiae diserahkan pada majelis hakim MK. Dirinya memastikan 8 orang hakim MK bakal membaca semua pendapat sahabat pengadilan itu.

Baca juga:Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Diharapkan Tak Picu Bentrokan Seperti 1998

Tetapi Fajar tak mengetahui apakah para hakim akan membuat pendapat itu menjadi pertimbangan dalam membuat putusan atas sengketa hasil Pilpres 2024. “Itu wewenang hakim,” tukasnya.

Diketahui MK sudah melangsungkan sidang pemeriksaan atas sengketa Pilpres 2024 selama 7 hari kerja mulai Rabu (27/3/24) hingga Jumat (5/4/24). Delapan hakim mulai melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6 April 2024 untuk menetapkan putusan.

RPH diagendakan akan berlangsung secara maraton hingga 21 April 2024, tepat 1 hari sebelum jadwal sidang pembacaan putusan.

Baca juga:Putusan Sidang Sengketa Pilpres Dibacakan 22 April 2024

Menjadi gambaran, penggugat dalam perkara ini adalah pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua pasangan itu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran mendapat 96.214.691 suara (terbanyak).

Selain itu, meminta MK menginstruksikan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Petitum itu disampaikan sebab mereka percaya jika pencalonan Gibran tidak sah.

Penggugat juga mendalilkan bahwa gelaran Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diperbut Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi memenangkan pasangan nomor urut 02. (rpblk/hm16)

Related Articles

Latest Articles