15.9 C
New York
Monday, April 15, 2024

Putusan Sidang Sengketa Pilpres Dibacakan 22 April 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dilakukan, pada Senin (22/4/24) berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Hingga saat ini masih berdasarkan dengan yang diagendakan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, pada Senin (15/4/24).

Diterangkan Fajar, jadwal itu telah diatur di Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU. Para hakim setuju mematuhi ketentuan tersebut

Baca juga:MK Mulai Gelar RPH Sengketa Pilpres 2024

Komitmen itu lain dengan dengan pembacaan sengketa Pilpres 2019. Di Pilpres sebelumnya, putusan dibacakan, pada Kamis (27/6/19), lebih cepat sehari dari jadwal yang ditentukan, yaitu Jumat (28/6/19).

Sebelumnya, Hakim Konstitusi bakal melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) PHPU Pilpres 2024 secara formal, pada Selasa (16/4/24). Itu berkaitan dengan penyampaian kesimpulan dari para pihak terkait.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menuturkan, pihaknya akan menyampaikan pandangan terhadap semua rangkaian PHPU Pilpres 2024 dalam RPH tersebut. Kegiatan dimaksud digelar mulai 27 Maret 2024 sampai 5 April 2024.

Baca juga:Tudingan Politisasi Bansos, Jokowi Minta Empat Menteri Terbuka di Sidang Sengketa Pilpres

Sebanyak 8 orang hakim mengikuti sidang PHPU Pilpres 2024. Sementara Hakim Konstitusim Anwar Usman tak ikut diizinkan mengikuti persidangan, lantaran hukuman dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (mtrtv /hm16)

Related Articles

Latest Articles