6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Dokumen Kesimpulan KPU Minta MK Tolak Permohonan 01 dan 03

Jakarta, MISTAR.ID

Dokumen kesimpulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perihal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diberikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (16/4/24).

Di dokumen tersebut, lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu meminta majelis hakim MK untuk menolak permohonan sengketa Pilpres dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin menyatakan, kesimpulan pihaknya memuat klaim jika dalil-dalil pemohon tak terbukti dalam persidangan. Sebab itu, kata Afifuddin, permohonan kubu Anies dan Ganjar telah selayaknya ditolak.

Baca juga:Amicus Curiae Megawati Dinilai Tak Tepat, PDIP: Bukan Intervensi MK

“KPU lewat kesimpulan tersebut meminta pada Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tak bisa diterima. Dan menolak permohonan pemohon untuk semuanya,” ucap Afifuddin.

Hal lainnya, meminta MK agar menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang merupakan objek sengketa Pilpres. Diketahui KPU menetapkan kemenangan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lewat dokumen tersebut.

Ketika menyerahkan dokumen kesimpulan ke MK, KPU ikut menyertakan alat bukti tambahan. Itu berupa formulir D kejadian khusus tingkat kecamatan dari seluruh tanah air.

Formulir itu menuliskan perkara khusus di luar prosedur kala tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara yang berlangsung.

Baca juga:Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Diharapkan Tak Picu Bentrokan Seperti 1998

Afifuddin menuturkan, KPU menyertakan bukti tambahan itu atas permintaan majelis hakim MK. “Hal dimaksud sebagai mana permintaan majelis hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya,” paparnya.

Dia juga menyampaikan, KPU sudah memberikan 139 alat bukti selama proses persidangan. Rinciannya yakni sebanyak 68 alat bukti untuk perkara yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan 71 alat bukti untuk perkara Ganjar-Mahfud.

“Alat bukti KPU memuat dokumen-dokumen perihal dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga pusat,” ucap Afifuddin.

Ada juga dokumen penjabaran Sirekap menjadi alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles