11.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Amicus Curiae Megawati Dinilai Tak Tepat, PDIP: Bukan Intervensi MK

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melakukan pengajuan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (16/4/24).

Pengajuan amicus curiae dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun pengajuan amicus curiae dinilai Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan tidak tepat. Alasannya sebab Megawati adalah pihak dalam perkara sengketa Pilpres di MK.

Baca juga:Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Diharapkan Tak Picu Bentrokan Seperti 1998

“Amicus curiae itu adalah permohonan yang disampaikan pihak sebagai sahabat pengadilan. Dan sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati,” sebutnya di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4/24).

Menurut Otto, amicus curiae merupakan figur yang netral dan tak terkait dengan perkara. Sementara diketahui, Megawati merupakan Ketum PDIP, yang mengusung pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pemohon dalam sengketa Pilpres di MK.

“Jadi ada orang-orang yang independen, tak bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B,” paparnya.

Baca juga:Putusan Sidang Sengketa Pilpres Dibacakan 22 April 2024

Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, amicus curiae yang disampaikan Megawati bukan untuk mengintervensi MK.

“Kami cuma menyampaikan perasaan, pikiran dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” paparnya di gedung MK.

Hasto mengatakan, di dalam surat, Megawati menyampaikan perihal pemikirannya terkait bagaimana MK didirikan menjadi benteng konstitusi dan demokrasi.

Baca juga:Amankan Aksi Unjuk Rasa di MK, 3.315 Personel Gabungan Dikerahkan

Politisi asal DI Yogyakarta itu menuturkan, baik Megawati maupun PDIP menghormati seluruh independensi dan kedaulatan Hakim MK yang akan mengumumkan putusan perkara tersebut pada 22 April 2024.

Megawati menyampaikan surat amicus curiae diwakili oleh Hasto dan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat.

Surat diserahkan di Gedung II MK kepada MK yang diwakili Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit. Immanuel pun menerima surat dimaksud dan akan menyampaikannya kepada Ketua MK, Suhartoyo. (dtk/ant/hm16)

Related Articles

Latest Articles