7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Soal Amicus Curiae, Jubir MK: Otoritas Hakim Konstitusi

Jakarta, MISTAR.ID

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menanggapi soal amicus curiae yang diajukan berbagai pihak terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Namun, Fajar tidak menjelaskan dengan gamblang amicus curiae ini bakal dipakai majelis hakim menjadi bahan pertimbangan mengambil keputusan. Namun amicus curiae memungkinkan banyak posisi. Bisa menjadi pertimbangan atau tidak sama sekali.

“Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” kata Fajar dalam situs resmi MK pada Kamis (18/4/24.

Baca juga: Tenyata Hanya 14 Amicus Curiae Bakal Dikaji Hakim MK

Apabila hakim memakai amicus curiae, kata Fajar, maka yang akan turut dipertimbangkan hakim hanya yang diajukan maksimal pada 16 April. Hal itu sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim.

“Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” kata Fajar.

Meski begitu, Fajar mengatakan MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

Baca juga: KPU Yakin Amicus Curiae Tak Pengaruhi Sengketa Hasil Pemilu

Pada kesempatan ini Fajar menegaskan bahwa amicus curiae bukanlah para pihak yang berperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukkan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.

Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang siapapun sesuai ketentuan untuk mengirim amicus curiae sebagai cara menyalurkan aspirasinya.

Sementara itu, hingga Rabu (17/4), MK telah menerima 23 pengajuan permohonan amicus curiae. Beberapa yang mengajukan adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hingga eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles