10.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tenyata Hanya 14 Amicus Curiae Bakal Dikaji Hakim MK

Jakarta, MISTAR.ID

Total ada 33 amicus curiae atau sahabat pengadilan yang telah masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Tetapi hanya 14 amicus curiae yang akan dikaji oleh Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Jika displit mana yang 16 April ada 14 (amicus curiae).14 itu yang hingga hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan artinya dipertimbangkan ya,” ungkap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, pada Kamis (18/4/24).

Baca juga:Pengajuan Amicus Curiae Paling Banyak di Pilpres 2024

Fajar melanjutkan, masalah dipertimbangkan atau tidak itu nanti, namun yang penting 14 amicus curiae telah diberikan diserahkan ke hakim, di mana sudah dibaca dan dicermati.

Dia juga membeberakan penyebab hanya 14 amicus curiae yang ditelaah. Menurutnya, ini sesuai keputusan dari Majelis Konstitusi, di mana cuma amicus curiae yang masuk pada 16 April 2024 maksimal pukul 16.00 WIB.

“Apabila dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk berpengaruh terhadap tahapan pembahasan atau pengambilan putusan,” terangnya.

Diakui Fajar, Mahkamah tidak mempunyai banyak pengalaman terkait sahabat pengadikan. Menurutnya, baru pertama kali terjadi amicus curiae dalam sengketa Pilpres di 2024.

Baca juga:Amicus Curiae Megawati Dinilai Tak Tepat, PDIP: Bukan Intervensi MK

“Kita sudah terima, namun di perkara pengujian Undang-Undang (UU). Kalau pun sejarah, ini perdana dan terbanyak. Seingat saya di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019 tak ada amicus curiae seperti itu,” imbuhnya.

Dia pun belum bisa memastikan amicus curiae bakal berpengaruh atau tidak terhadap putusan MK. Menurutnya, ini adalah kewenangan dari Hakim Konstitusi.

14 amicus curiae yang bakal  didalami adalah dari Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP Gun, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM, Pandji R Hadinoto, serta Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad dll.

Kemudian dari Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga, Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Amicus Stefanus Hendriyanto dan Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL). (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles