9.9 C
New York
Thursday, October 10, 2024

KPU Pematangsiantar Buka Posko Pindah Memilih, Cek Syaratnya!

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar membuka Posko Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 411 TPS Kota Pematangsiantar.

Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat mengatakan pemindahan lokasi memilih hanya dapat dilakukan jika masih berada di dalam kota Provinsi Sumatera Utara.

“Jika di luar provinsi, berarti harus pulang ke Pematangsiantar untuk memberikan hak suaranya,” kata Isman, Kamis (10/10/24).

Baca juga : KPU Pematangsiantar Kemungkinan Gelar Debat Paslon Pilkada Hanya Satu Kali

Dilanjutkan Isman, jika pemilih pindah masih di Provinsi Sumatera Utara, maka hanya dapat memberikan hak suara di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun bagi yang masih di Kota Pematangsiantar bisa memilih juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dikatakannya, pindah memilih diperkenankan dengan alasan menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, dengan menyerahkan dokumen surat tugas yang ditandatangani pimpinan lembaga atau instansi dan dicap basah.

Kemudian surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pendamping keluarga bagi yang menjalani rawat inap. Selanjutnya, surat keterangan dari Panti Sosial bagi disabilitas yang tengah dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi.

Related Articles

Latest Articles