19.5 C
New York
Friday, June 28, 2024

KPU Akan Gelar Pilkada di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam acara bertajuk “Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024” menyebutkan, pemungutan suara pilkada akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

“KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024,” ujarnya di Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikutip, Selasa (2/4/24).

Baca juga : KPU RI Tetapkan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Hasyim mengajak KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan, dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

“Kita bekerja dengan etos, profesional, transparan, terbuka, dan penuh integritas. Bila hal itu kita kerjakan bersama akan perkuat legitimasi proses dan hasil,” kata Hasyim.

Terpisah, Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Related Articles

Latest Articles