21.7 C
New York
Friday, October 4, 2024

Jika Berkoalisi, Gerindra dan Demokrat Dapat Mengusung Capres dan Cawapres di Pilres 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Jika menjadi koalisi, jumlah kursi DPR dari Partai Gerindra dan Demokrat dipastikan telah memenuhi syarat untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada pemilihan presiden 2024.

Sebagaimana diketahui, sesuai hasil Pemilu 2019 lalu,  Demokrat memiliki 54 kursi di DPR, sedangkan Gerindra memiliki 78 kursi. Total jumlah anggota DPR RI dari kedua partai itu mencapai 132 kursi.

Sementara sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat bagi partai politik untuk mendaftarkan capres-cawapres adalah 20 persen kursi DPR atau 115 kursi hasil pemilu sebelumnya.

Baca juga: Petinggi Gerindra dan Demokrat Bertemu, Jadi Kekuatan Prabowo

Pada Pemilu 2019 lalu, Partai Demokrat memperoleh 10.876.057 atau 7,77 persen suara nasional, sedangkan Gerindra meraih 17.596.839 atau 12,57 persen suara nasional.

Perlu diketahui, pengurus Partai Gerindra dan Demokrat melakukan pertemuan, Kamis (20/78/23) di Kantor DPP Demokrat.

Di tengah pertemuan itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Prabowo memiliki kekuatan politik dan peluang besar untuk menang pada pemilihan presiden (Pilpres). Namun ini bisa terjadi jika Partai Demokrat bergabung dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Related Articles

Latest Articles