29.3 C
New York
Friday, July 5, 2024

Ini Jumlah Maksimal Akun Medsos Dimiliki Peserta Pemilu 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 diijinkan mempunyai akun media sosial (medsos) maksimal 20 di masing-masing aplikasi dalam berkampanye.

Peserta pemilu yang dimaksud merupakan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg) hingga calon anggota DPD.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023. Di pasal 37 ayat 1 dipaparkan, peserta Pemilu bisa menggunakan medsos. Terkait batasan maksimal kepemilikan akun medsos diatur di ayat 2.

Baca juga: KPU Simalungun Umumkan DCS Pemilu 2024

“Akun medsos sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” seperti dilansir dari PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 37 ayat 2, pada Senin (21/8/23).

Bentuk dan materi di setiap akun medsos wajib memuat visi, misi, program dan citra diri para peserta pesta demokrasi itu.

Konten diijinkan seperti tulisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, suara dan gambar.

Baca juga: Berikut Daftar Bacaleg dari Kalangan Artis di Pemilu 2024

Sementara bunyi pasal 37 ayat 5 dikatakan, gabungan antara tulisan, suara, dan atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta bisa diterima melalui perangkat penerima pesan.

Pendaftaran akun medsos yang bakal digunakan berkampanye ke KPU didaftarkan paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye digelar. Akun yang dimanfaatkan dalam berkampanye wajib ditutup di hari terakhir masa kampanye.

Tahapan kampanye Pemilu dimulai tanggal; 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Berlanjut dengan masa tenang selama 3 hari. Sementara untuk pemungutan suara dilakukan serentak pada 14 Februari 2024 mendatang. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles