Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar telah menerima salinan gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Susanti Dewayani – Ronald Tampubolon, pada Senin (6/1/25).
Surat diterima berbentuk file dokumen elektronik sebagaimana persis dengan laman Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Pematangsiantar saat ini tengah menyusun sejumlah berkas sebagai bahan ketika mengikuti sidang MK nanti. Kemudian lembaga penyelenggara Pemilu itu juga akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga :Â Dugaan Politik Uang Jadi Pokok Gugatan Pasangan Susanti-Ronald ke MK
Begitu pun, mereka akan tetap meminta hakim MK mengeluarkan putusan sela sebelum masuk persidangan pokok materi. Alasannya, gugatan yang dilayangkan pasangan Susanti-Ronald telah melebih batas waktu yang ditentukan.
“Penetapan hasil Pilkada Pematangsiantar tanggal 3 Desember 2024, yang berarti batas waktu paling lama 6 Desember 2024. Sementara gugatan dilayangkan 11 Desember 2024,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pematangsiantar, Chucha Ashari, pada Senin (6/1/25).