Monday, October 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

Bangunan di Jalinsum Asahan Belum Dibongkar, Terdampak Proyek Pipa Gas

Mistar.idSenin, 19 Oktober 2026 pukul 13.28 WIB
bangunan_di_jalinsum_asahan_belum_dibongkar_terdampak_proyek_pipa_gas

Sejumlah bangunan di ruang milik jalan terlihat belum dibongkar, meski area tersebut akan dilintasi proyek jaringan pipa transmisi gas. (Foto: Perdana/MISTAR)

Asahan, MISTAR.ID (19/10/2026) – Sejumlah bangunan milik warga di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, belum dibongkar meski berada di area yang terdampak pembangunan jaringan pipa transmisi gas Dumai–Sei Mangkei sepanjang 541,8 kilometer yang melintasi Sumatera Utara dan Riau.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengimbau warga agar tidak mendirikan bangunan di atas bekas galian yang dilintasi proyek tersebut, mulai dari Kecamatan Kisaran Timur hingga Sei Dadap. Namun, imbauan itu belum sepenuhnya dipatuhi karena sejumlah warga belum membongkar bangunan mereka.

“Kami terus terang belum tahu mau pindah ke mana untuk usaha ini. Sementara, kami sudah berjualan di sini hampir 10 tahun dan baru kali ini ada penertiban. Makanya, bangunan belum dibongkar. Harapannya, ada kompensasi dari proyek,” kata Nurwina, salah seorang pemilik bangunan.

Berdasarkan pantauan wartawan pada Senin (19/10/2026), sejumlah bangunan yang digunakan sebagai warung dan bengkel masih berdiri di ruang milik jalan tersebut. Padahal, beberapa meter dari lokasi terlihat pipa-pipa sambungan gas yang telah dipersiapkan untuk ditanam di area itu.

Meski demikian, beberapa pemilik bangunan telah membongkar sendiri bangunan mereka.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Asahan, Indra Syafri Rambe, mengatakan warga harus membongkar bangunan yang berdiri di area terdampak proyek tersebut.

“Langkah ini sudah dilakukan sebagai tindak lanjut atas koordinasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara dan Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan untuk memperingatkan warga serta pedagang agar tidak mendirikan bangunan atau lapak jualan di atas area galian pipa gas,” demikian keterangan Indra.

Ia juga mengingatkan bahwa mendirikan bangunan di atas instalasi pipa gas berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Selain itu, tindakan tersebut dapat menimbulkan risiko kecelakaan serius dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum. (Perdana)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN