Saturday, March 1, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polsek Medan Barat Ringkus Pelaku Pencurian Kabel Telkom

journalist-avatar-top
By
Selasa, 30 November 2021 19.40
polsek_medan_barat_ringkus_pelaku_pencurian_kabel_telkom

polsek medan barat ringkus pelaku pencurian kabel telkom

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Barat meringkus satu dari dua pelaku pencurian kabel milik PT Telkom yang beraksi di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Dari tersangka Sudarmawan alias Sudar (38) warga Jalan Karya Rakyat tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah tali, 1 buah tang potong dan 1 buah potongan kabel.

Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian saat hujan turun, Jumat (26/11/21) sekira pukul 03.30 WIB.

Baca juga:Curi Kabel Listrik di USU, Faisal Dituntut 27 Bulan Penjara

Awalnya tersangka Sudar mengajak temannya Suryadi (DPO) untuk melakukan pencurian kabel. Kedua tersangka kemudian mengambil goni dan langsung menuju ke Jalan Danau Singkarak.

“Sesampainya di TKP, kedua tersangka melihat tanah sudah berlubang yang terdapat kabel di bawahnya. Lalu kedua tersangka memotong dan menarik kabel tersebut,” ujar Ruzi, Selasa (30/11/21) petang.

Saat sedang asyik melancarkan aksinya, petugas Polsek Medan Barat melintas di lokasi. Tersangka Suryadi yang melihat polisi datang langsung melarikan diri, sementara tersangka Sudar berhasil ditangkap petugas.

Baca juga:Pelaku Pencurian Modus ‘Becak Hantu’ di Medan Ditangkap

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Barat.

“Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

RELATED ARTICLES