Monday, April 7, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polres Padangsidimpuan Ciduk Dua Penyalahguna Narkoba di Dalam Warung

journalist-avatar-top
Rabu, 20 Desember 2023 11.43
polres_padangsidimpuan_ciduk_dua_penyalahguna_narkoba_di_dalam_warung

polres padangsidimpuan ciduk dua penyalahguna narkoba di dalam warung

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Dua pria asal Padangsidimpuan ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Kini, kedua pelaku NHN (20) dan FMH (21), terpaksa harus mendekam di dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Telah diamankan dua pria dengan barang bukti 0,16 gram sabu,” ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Iptu K Sinaga, Rabu (20/12/23).

Kedua pelaku diamankan, Selasa (19/12/23), berkat informasi dari warga yang menyebut di Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan tepatnya di sebuah warung, kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga : Polres Tanjungbalai Ringkus Bandar Ekstasi dan Sabu

Mendapat laporan itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan keduanya. Selain sabu, petugas juga temukan 2 bungkus plastik klip transfaran kosong, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis dan 3 buah pipet di depan tersangka.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. (asrul/hm24)

REPORTER: