Polres Padangsidimpuan Ciduk Dua Penyalahguna Narkoba di Dalam Warung


polres padangsidimpuan ciduk dua penyalahguna narkoba di dalam warung
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Dua pria asal Padangsidimpuan ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Kini, kedua pelaku NHN (20) dan FMH (21), terpaksa harus mendekam di dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Telah diamankan dua pria dengan barang bukti 0,16 gram sabu,” ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Iptu K Sinaga, Rabu (20/12/23).
Kedua pelaku diamankan, Selasa (19/12/23), berkat informasi dari warga yang menyebut di Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan tepatnya di sebuah warung, kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga : Polres Tanjungbalai Ringkus Bandar Ekstasi dan Sabu
Mendapat laporan itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan keduanya. Selain sabu, petugas juga temukan 2 bungkus plastik klip transfaran kosong, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis dan 3 buah pipet di depan tersangka.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. (asrul/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Curi Duit Tetangga, Jari Anak 10 Tahun Digergaji Ayahnya