Thursday, March 6, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pandan Tapteng

journalist-avatar-top
By
Kamis, 6 Maret 2025 18.20
polisi_ringkus_dua_pengedar_sabu_di_pandan_tapteng

Kedua pengedar sabu saat ditahan di Mapolres Tapteng. (f:ist/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) telah meringkus dua pengedar sabu di Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Adapun kedua tersangka yakni berinisial HZ alias Ucok, 46 tahun dan HS, 48 tahun, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Pandan.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat menjelaskan penangkapan kedua pengedar itu dilakukan di rumahnya masing-masing Kelurahan Kalangan Indah.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pengedar, lanjutnya, yakni satu bungkusan besar berisi sabu-sabu, lima paket kecil sabu-sabu, satu tempat bedak penyimpanan sabu, 13 plastik klip bening kosong, dua plastik kresek, satu plastik klip bening, satu plastik gula, dan dua unit handphone android.

"Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku HZ alias Ucok seberat 1 gram sabu dan dari pelaku HS seberat 51 gram sabu," jelas Gunawan Sinurat, Kamis (6/3/2025).

Kasat Narkoba juga menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan II Kelurahan Kalangan Indah tepatnya rumah HZ alias Ucok.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya dengan barang bukti yang disita berupa 5 paket kecil sabu-sabu, 1 tempat bedak warna putih, 13 plastik klip bening Kosong, dan 1 unit HP Android," ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku HZ alias Ucok diketahui telah menjual sabu sejak 4 bulan yang lalu, dan memperoleh sabu dari HS warga Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan.

Tak berapa lama, ketika dilakukan penggeledahan di rumah HS, petugas berhasil menemukan satu bungkusan besar berisi sabu sabu seberat 51 gram.

"Diketahui pelaku HS adalah residivis narkotika, dan dari hasil introgasi dia memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria inisial M di Medan," tuturnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (feliks/hm18)

RELATED ARTICLES