Polda Sumut Ungkap Sindikat Narkoba di Riau, Barbuknya 13 Kg Sabu


Tersangka bersama barang bukti setelah diamankan polisi. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan antar Provinsi Riau dan Sumatera Utara. Pengungkapan itu dilakukan di Jalan Kaharuddin Nst, Pekanbaru, Riau, Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya menangkap 1 orang pelaku atas nama Bagus Hariyanto alias Bento, 41 tahun, warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan barang bukti (barbuk) 13 kilogram sabu.
Yemi mengatakan, penangkapan Bento bermula dari informasi yang diterima pihaknya, dimana 1 unit mobil Mitsubishi Pajero putih B 1438 menyelundupkan narkotika jenis sabu.
“Setelah kita tangkap di Riau, pelaku kita bawa ke Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut karena kondisi di lokasi penangkapan tidak memungkinkan,” ujar Yem, Rabu (12/3/2025).
Setibanya di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Asahan, Sumut, polisi membongkar tangki mobil yang di dalamnya terdapat 13 kilogram sabu.
Dari pengakuan Bento, ia diperintahkan oleh seseorang bernama Cik Din (dalam penyelidikan) dengan imbalan Rp5 juta untuk mengantar mobil tersebut di Medan kepada seseorang yang tidak ia kenal. (matius/hm24)