Friday, April 18, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Pengedar Narkoba di Jalan Patuan Anggi Siantar Diringkus dari Kamar Mandi, Sabu Dipasok dari Indrapura

journalist-avatar-top
Jumat, 8 Juli 2022 18.37
pengedar_narkoba_di_jalan_patuan_anggi_siantar_diringkus_dari_kamar_mandi_sabu_dipasok_dari_indrapura

pengedar narkoba di jalan patuan anggi siantar diringkus dari kamar mandi sabu dipasok dari indrapura

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang pria bernama Sandi Sanjaya alias Kakang (28) terduga pengedar narkoba yang cukup tersohor diringkus tanpa perlawanan oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar dari kamar mandi rumahnya di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya menyampaikan, pria yang sering disapa Kakang tersebut diamankan, Rabu (6/7/22) siang, setelah adanya informasi bahwa Kakang kerap menjual narkotika jenis sabu di sekitaran tempat tinggalnya di Jalan Patuan Anggi, Kota Pematangsiantar.

“Awalnya mendapatkan informasi katanya ada seorang laki-laki (Sandi Sanjaya alias Kakang) sering menjual narkoba di Jalan Patuan Anggi. Personel melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang dicurigai dan menemukan seorang laki-laki di dalam kamar mandi,” ujarnya, Jumat (8/7/22).

Baca Juga:Jual Ganja dan Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi di Siantar

Pasca Kakang yang diamakan, rumahnya pun digeledah dan petugas menyita satu tas berisi uang Rp500 ribu, handphone merk Samsung, kunci rumah dan lembar catatan buku note book.

Dari hasil interogasi, Kakang mengakui ada menyimpan sabu di rumah kontrakannya di Jalan Medan. Atas pengakuan itu, personel Satnarkoba melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan menemukan sabu.

“Barang bukti disita dari ruang tamu yang disimpan dalam ban sepeda motor ada 5 paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,97 gram,” ujarnya.

Baca Juga:Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polres Siantar dan Amankan 16,03 Gr Sabu

Terkait asal usul barang bukti, Kakang mengakui kepada petugas mendapat pasokan narkotika itu dari seorang kenalannya di Indrapura berinisial D. Hanya saja, ketika dilakukan pengejaran, D tidak berhasil ditemukan.

Sementara Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan yang dikonfirmasi, Jumat (8/7/22) mengaku, kalau Kakang dan juga Irwan Syah Putra alias Iwan Sengok (43) yang lebih dulu ditangkap, merupakan satu jaringan dan sama-sama memperoleh narkotika dari seseorang berinisial D di Indrapura.

“Mereka sama-sama ke Indarapura untuk mengambil narkotika itu,” pungkasnya. (hamzah/hm12)

REPORTER: