Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Residivis Bongkar Rumah di Medan Timur Ditangkap, Terungkap Kasus Sabu

Mistar.idSenin, 12 Januari 2026 16.30
WA
AS
newsroom_residivis_bongkar_rumah_di_medan_timur_ditangkap_terungkap_kasus_sabu

Newsroom: Residivis Bongkar Rumah di Medan Timur Ditangkap, Terungkap Kasus Sabu

Newsroom: Residivis Bongkar Rumah di Medan Timur Ditangkap, Terungkap Kasus Sabu

news_banner

Medan, MISTAR.ID


Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau bongkar rumah yang meresahkan warga. Seorang tersangka bernama Mangatur Simanjuntak, 33 tahun, warga Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kecamatan Medan Timur, ditangkap pada Jumat (9/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyebut masih ada satu orang lain berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butar Butar, dalam konferensi pers Sabtu (10/1/2026), menjelaskan penangkapan Mangatur dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Radot Sinaga, 59 tahun, warga Jalan Masjid Taufik Gang Rukun, Medan Timur.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi saat Radot Sinaga bersama keluarga bepergian ke Porsea pada 26 Desember 2025 dan meninggalkan kediamannya dalam keadaan kosong. Ketika pulang pada 6 Januari 2026, Radot mendapati kondisi rumahnya berantakan dan seluruh perabotan telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap Mangatur.

Namun saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanannya.

Dari hasil pemeriksaan, Mangatur mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial B dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Barang hasil pencurian kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga mengungkap, Mangatur merupakan residivis kasus pencurian dan telah empat kali menjalani hukuman penjara. Selain itu, masih terdapat tiga laporan pencurian lain yang melibatkan dirinya dan hingga kini belum diproses.

Selain pengungkapan kasus bongkar rumah, Polsek Medan Timur juga menangkap Asril, 32 tahun, warga Pulo Brayan Bengkel Baru, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Asril diduga menjual sabu kepada Mangatur dan dibayar menggunakan uang hasil pencurian.

Dari tangan Asril, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,21 gram beserta satu unit timbangan elektrik. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk memburu satu orang lain yang hingga kini masih buron. (hm21).

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN