16.5 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Sertifikat Mengemudi Hanya Berlaku untuk Pengendara Roda 4 ke Atas

Jakarta, MISTAR.ID

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi merupakan salah satu syarat terbarunya.

Ini sesuai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sementara penyebab harus adanya sertifikat mengemudi itu, karena Indonesia berada di peringkat ke 10 dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.

Baca juga: Kurang Hati-hati, Pengendara Ini Tewas Digilas Ban Belakang Truk Tangki

Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan, sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM itu hanya berlaku untuk pengemudi kendaraan roda 4 ke atas.

“Untuk sementara ini berlaku pada roda 4 ke atas,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/6/23).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan, saat ini pihaknya mengutamakan pengemudi kendaraan roda 4 menyertakan sertifikat itu untuk pembuatan SIM. Pasalnya, hingga saat ini belum sekolah mengemudi untuk kendaraan roda 2 (motor).

Baca juga: Ada Aturan Baru Buat SIM

“Yang kita prioritaskan roda 4 ke atas dulu, sembari seluruhnya berjalan,” kata Yusri. (medcom/hm16)

Related Articles

Latest Articles