Prabowo Terbitkan Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dokumentasi Kantor Staf Presiden)
Jakarta, MISTAR.ID - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagai upaya mempercepat peningkatan rasio kewirausahaan nasional sekaligus mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Berdasarkan Perpres yang diakses melalui laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (28/7/2026), aturan tersebut ditandatangani Presiden pada 2 Juli 2026.
Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional yang mencakup penyusunan Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional, serta Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertugas melaksanakan pengembangan kewirausahaan secara terencana dan terpadu. Komite berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah dengan anggota Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, serta Kepala Staf Kepresidenan.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan sebagai Ketua Pelaksana. Wakil Ketua Pelaksana terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Menteri Pemuda dan Olahraga.
Perpres juga mengatur bahwa pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tingkat daerah, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan kapasitas wirausaha melalui program inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, perluasan akses pasar, penguatan ekosistem kewirausahaan, pembangunan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana pendukung, pendataan wirausaha, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kewirausahaan sesuai persetujuan Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. (hm25/antara)























