Wednesday, August 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Perpres Ojol Diperluas ke Barang dan Makanan, Skema Tarif Masih Digodok Komdigi

Mistar.idRabu, 19 Agustus 2026 pukul 09.25 WIB
perpres_ojol_diperluas_ke_barang_dan_makanan_skema_tarif_masih_digodok_komdigi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pembahasan Perpres mengenai ekosistem transportasi daring. (foto: antara/devi nindy).

news_banner

JAKARTA, MISTAR.ID - Pemerintah dan DPR RI memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online dengan memperluas cakupan aturan dari angkutan orang hingga layanan pengantaran barang dan makanan.

Namun, skema tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan belum ditetapkan. Pengaturannya akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan disusun terpisah dari skema angkutan orang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tarif angkutan orang, barang, dan makanan telah dibicarakan serta disimulasikan dalam rapat finalisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

"Tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang," kata Dasco, dikutip dari laman resmi DPR RI.

Dalam pembagian kewenangan yang disepakati, tarif angkutan orang berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Komdigi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan rancangan awal Perpres sebelumnya lebih difokuskan pada transportasi orang, khususnya ojek online. Namun, pemerintah kemudian memperluas cakupannya hingga pengantaran makanan dan barang.

"Saat ini kita memfinalisasi dan memang membutuhkan waktu karena semula yang akan diatur adalah transportasi orang, khususnya ojek. Namun, sesuai yang disampaikan Presiden maupun pimpinan DPR, wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang," ujar Dudy, seperti dilansir ANTARA.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Komdigi sedang mengkaji aturan yang akan menjadi dasar penetapan tarif layanan pengantaran barang dan makanan.

Menurut Nezar, perusahaan platform dan pengemudi akan dilibatkan dalam pembahasan untuk mencari formula tarif yang dinilai paling optimal.

Sebelumnya, Nezar juga menjelaskan pengaturan pengantaran barang dan makanan tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan angkutan orang karena memiliki karakteristik layanan berbeda.

Sejumlah variabel akan diperhitungkan, antara lain waktu tunggu, dimensi barang, serta karakteristik layanan pengiriman.

Garda Minta Skema Pembagian Pendapatan Transparan

Di tengah proses finalisasi tersebut, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta pemerintah memperjelas mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyoroti skema 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen bagi aplikator yang saat ini berlaku untuk layanan angkutan orang.

"Jangan sampai 92:8 hanya menjadi angka di atas kertas," kata Igun kepada wartawan, Rabu (19/8/2026), seperti dilansir Detik.

Menurut Igun, pemerintah perlu menetapkan secara jelas nilai transaksi yang menjadi dasar penghitungan pembagian pendapatan.

Mekanisme tersebut juga dinilai harus transparan, dapat dipahami, dan dapat diaudit oleh pengemudi.

"Harus terdapat ketentuan yang memastikan bahwa porsi 92 persen benar-benar menjadi hak pengemudi berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar perhitungan, dengan mekanisme yang dapat diaudit dan dipahami oleh pengemudi," ujarnya.

Igun mengatakan pendapatan bersih pengemudi tetap dapat tergerus apabila tarif, promosi, insentif, algoritma aplikasi, dan berbagai biaya lainnya tidak diatur secara transparan.

Sebelumnya, batas maksimal biaya jasa aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan angkutan orang telah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan tersebut telah berjalan meski Perpres transportasi online yang cakupannya lebih luas masih dalam proses finalisasi.

Pada 14 Agustus 2026, Garda Indonesia juga telah meminta pemerintah memastikan pembagian 92:8 benar-benar tercermin dalam transaksi yang diterima pengemudi.

Igun ketika itu mencontohkan tarif perjalanan sebesar Rp20.000 dengan potongan 8 persen atau Rp1.600. Dengan perhitungan tersebut, Rp18.400 menjadi bagian pengemudi.

Ia juga menilai kesejahteraan pengemudi tidak cukup diukur dari persentase pembagian pendapatan karena pendapatan bersih turut dipengaruhi biaya operasional, jumlah pesanan, tarif perjalanan, insentif, dan mekanisme lain yang diterapkan dalam aplikasi. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN