Pemerintah Siapkan Sistem Penggajian Tunggal bagi ASN

Para ASN Kota Magelang melakukan apel pagi. (Foto: Antara/Ho-Bagian Prokompim Kota Magelang).
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah tengah menyiapkan penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana tersebut telah dimuat dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, khususnya pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara periode 2026–2029.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa konsep single salary merupakan bagian dari upaya transformasi manajemen ASN. Kebijakan itu juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN).
Meski payung hukum telah tersedia, Khozin menilai aturan turunan terkait sistem penggajian tunggal belum diatur secara rinci dalam undang-undang ASN, termasuk ketentuan teknis pelaksanaannya.
“Jika memang tahun 2026 akan diterapkan penggajian tunggal, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola manajemen ASN dan reformasi birokrasi,” ujar Khozi, seperti dilansir dari kompas.com, Rabu (17/12/2025).
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai skema gaji tunggal memiliki banyak kelebihan. Selain meningkatkan transparansi dan rasa keadilan, sistem ini juga diyakini dapat menutup celah disparitas penghasilan antaraparat akibat tunjangan tersembunyi. Dari sisi anggaran, penggajian tunggal dinilai lebih efisien karena sederhana dan meminimalkan potensi pembayaran ganda.
“Model ini juga mendorong integritas ASN karena tidak tergoda mencari tambahan dari honorarium proyek, serta membentuk standar nasional yang memudahkan perhitungan gaji secara adil dan kompetitif,” ujarnya.
Namun hingga kini, pemerintah belum secara terbuka menggaungkan penerapan single salary. Karena itu, Khozin menekankan pentingnya penyusunan aturan teknis apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan pada 2026.
“Spirit dan teori single salary ini bagus. Tinggal aturan teknisnya kita tunggu, termasuk laporan atas uji coba di 15 instansi yang telah menerapkan single salary,” katanya. Menurutnya, hasil uji coba tersebut penting agar regulasi yang disusun nantinya bersifat komprehensif dan sejalan dengan agenda reformasi birokrasi.
Pandangan senada disampaikan pakar kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi. Ia menilai langkah awal yang perlu ditempuh pemerintah adalah merevisi undang-undang ASN agar secara eksplisit memuat sistem penggajian tunggal.
Namun, Yogi meragukan proses tersebut bisa berjalan cepat mengingat pembentukan atau revisi undang-undang harus melalui mekanisme panjang. Setelah itu, barulah pemerintah menyusun aturan teknis yang juga memerlukan kajian mendalam, mengingat setiap instansi memiliki karakteristik dan skema tunjangan yang berbeda.
“Aturan teknisnya nanti peraturan pemerintah kah atau peraturan kelembagaannya, dan itu rasanya masih long way to go,” ujarnya.
Apa itu single salary?
Skema single salary merupakan sistem penghasilan tunggal bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam sistem ini, ASN menerima penghasilan dalam satu paket, bukan melalui berbagai komponen terpisah seperti yang berlaku saat ini.
Selama ini, penghasilan PNS umumnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan beras, serta tunjangan kinerja. Di luar itu, masih terdapat berbagai jenis tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan maupun tunjangan kemahalan berdasarkan wilayah tugas.
Salah satu tujuan penerapan single salary adalah menjaga daya beli ASN setelah memasuki masa pensiun. Dengan sistem ini, komponen jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, asuransi kematian, dan jaminan hari tua diharapkan menjadi lebih kuat.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, menyebut sistem single salary sejatinya sudah diterapkan di lingkungan kampus tempatnya mengajar. Ia mencontohkan, pendapatan di luar gaji utama, seperti honor kepanitiaan kegiatan yang dimasukkan ke dalam satu komponen gaji.
Menurut Lina, sistem tersebut secara tidak langsung menjadi alat pengawasan kinerja. Pimpinan dapat melihat ASN yang memiliki penghasilan terlalu besar dibandingkan lainnya, sehingga dapat dievaluasi apakah beban kerjanya berlebihan atau justru tidak proporsional.
“Kalau dengan single salary system ini, pimpinan bisa memantau oh ini sudah terlalu banyak penghasilannya dibandingkan yang lain. Jangan-jangan kerjaannya terlalu banyak,” kata Lina, dilansir dari kompas.com, Selasa (16/12/2025).
Dengan mekanisme itu, pembagian beban kerja dapat diatur lebih seimbang. Pengurangan beban kerja bagi ASN yang terlalu menumpuk tugas tidak serta-merta menurunkan pendapatan, melainkan menjadi bentuk penyesuaian antara kinerja dan tanggung jawab. (hm20)


























