21 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Mochammad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU RI

Jakarta, MISTAR.ID

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua RI, menggantikan Hasyim Asy’ari. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/24).

“Berdasarkan hasil pleno kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi. keputusan ini sudah bulat,” kata Komisioner KPU Agus Melaz yang dilansir Mistar.

Diketahui, DKPP telah resmi memecat Hasyim Asy’ari yang terjerat kasus asusila.

Sebelumnya, Komisioner KPU Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt. Ketua KPU RI itu berdasarkan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyári Dipecat, Pilkada 2024 Tetap Berjalan

Dalam aturan itu, terdapat sejulmah faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI. Yakni; meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik.

“Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.

Adapun DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda. (cnn/hm25)

Related Articles

Latest Articles