Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Mahasiswa Geruduk DPR, Tolak KUHAP Baru dan Siapkan Gugatan ke MK

Mistar.idSelasa, 18 November 2025 pukul 21.39 WIB
mahasiswa_geruduk_dpr_tolak_kuhap_baru_dan_siapkan_gugatan_ke_mk

Mahasiswa berdemonstrasi di depan gedung DPR. (foto:Taufiq/detikcom/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gelombang protes kembali terjadi di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Mahasiswa dari berbagai universitas bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar demonstrasi menolak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Mereka menilai regulasi tersebut mengancam hak-hak masyarakat dan berencana menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi dimulai sejak pukul 15.00 WIB, Selasa (18/11/2025). Massa membawa spanduk penolakan dan bergantian menyampaikan orasi yang mendesak DPR mencabut KUHAP baru. Para mahasiswa menilai keputusan para wakil rakyat tidak mencerminkan aspirasi publik.

“Perwakilan rakyat yang sama sekali tidak mewakili kita. Aksi ini dari tolak RKUHAP menjadi cabut KUHAP. Idealisme ini harus kita jaga sampai akhir. UU yang baru disahkan justru merugikan rakyatnya sendiri,” teriak salah satu orator di tengah kerumunan, dikutip dari detiknews.

Menjelang sore, massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 18.20 WIB. Ketua BEM Universitas Esa Unggul, David Sondakh, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun kajian untuk menggugat KUHAP ke MK.

“Kami akan mengkaji lebih dalam pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP baru ini. Kajian tersebut akan kami bawa untuk uji formil dan uji materiil di MK,” ucap David.

Dari BEM Universitas Padjadjaran (Unpad), Aryo menyampaikan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan langkah serupa. Ia membuka peluang kolaborasi antarkampus untuk memperkuat gugatan.

“Ini menjadi opsi menarik jika memang ada potensi berkolaborasi dalam mengajukan pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Aryo.

Aksi ini menambah panjang daftar penolakan terhadap KUHAP yang dinilai banyak pihak mengandung pasal kontroversial dan berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi masyarakat luas.

(*/hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN