KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini yang Perlu Anda Tahu

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (foto:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHAP terbaru disahkan dalam rapat paripurna kedelapan masa sidang II 2025-2026, yang dipimpin Puan Maharani bersama empat pimpinan DPR lainnya. Rapat tersebut dihadiri oleh 342 dari total 579 anggota DPR.
“Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di kompleks parlemen, dikutip dari CNN, Selasa (18/11/2025).
Puan menjelaskan, pembahasan KUHAP memakan waktu hampir dua tahun dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Lebih dari 130 masukan dari masyarakat di seluruh Indonesia telah diterima dan dipertimbangkan dalam penyusunan undang-undang ini.
“Banyak hal yang diperbarui dan melibatkan berbagai pihak. Pembaruan ini dibuat agar hukum mengikuti perkembangan zaman serta menyesuaikan undang-undang yang berlaku saat ini,” kata Puan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menambahkan bahwa aparat penegak hukum sudah dapat mulai menerapkan KUHAP baru pada 2 Januari 2026. Menurut Habib, DPR telah merencanakan agar target tersebut bisa terealisasi tepat waktu.
Hingga tanggal tersebut, KUHAP lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru. “Untuk proses pidana yang sedang berjalan, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan KUHAP baru,” jelasnya.
Dengan diterapkannya KUHAP baru, diharapkan sistem hukum pidana di Indonesia menjadi lebih modern dan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.
(*/hm27)























