Kontroversi RUU KUHAP: YLBHI Sebut Penyadapan Tanpa Izin Bukan Hoaks

Ilustrasi, Kontroversi RUU KUHAP. (foto:geminiai/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyebut empat poin terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai hoaks.
Isnur menyoroti salah satu poin paling kontroversial, yakni soal penyadapan tanpa izin pengadilan.
“Hoaks gimana? Itu ada undang-undangnya kok, bisa dilakukan berdasarkan penilaian penyidik saja, tanpa izin ketua pengadilan,” ucap Isnur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/11/2025).
Ia menekankan pentingnya memahami setiap pasal yang mengatur penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan tindakan serupa.
“Selalu ada klausul: penyidik bisa bertindak berdasarkan penilaian sendiri. Memang ada kewajiban izin hakim, tapi dalam kondisi darurat, sesuai penilaian penyidik, izin tidak diperlukan,” ujar Isnur.
Menurut Isnur, argumen masyarakat sipil terkait empat poin RUU KUHAP sangat berdasar karena mengacu langsung pada pasal-pasal yang ada.
“Justru Habiburokhman yang tampak tidak mengerti atau disinformasi dengan penjelasan yang tidak berdasar,” tuturnya menambahkan.
Keempat poin yang disebut hoaks oleh Habiburokhman antara lain:
1. Penyadapan tanpa izin pengadilan
2. Pembekuan tabungan masyarakat secara sepihak
3. Polisi dapat mengambil ponsel tanpa prosedur hukum
4. Penangkapan tanpa konfirmasi tindak pidana
Perdebatan ini menarik perhatian publik karena menekankan pentingnya pemahaman undang-undang yang tepat serta transparansi dalam revisi RUU KUHAP.
(*/hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















