Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Puan Maharani Tanggapi Laporan MKD soal Revisi KUHAP

Mistar.idSelasa, 18 November 2025 pukul 17.13 WIB
puan_maharani_tanggapi_laporan_mkd_soal_revisi_kuhap

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (foto:dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara menanggapi laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Puan menegaskan pembahasan KUHAP yang baru di DPR tidak dilakukan secara kilat, melainkan sudah berjalan panjang.

"Oh. Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari suara.com, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan, pembahasan RKUHAP telah menyerap berbagai aspirasi dari banyak pihak.

"Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023," ujarnya.

Puan memastikan KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan diharapkan mampu menjawab masalah hukum yang telah ada selama 44 tahun.

"Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku," katanya.

Ia menegaskan pembaruan ini melibatkan banyak pihak dan menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman.

"Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak, yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," ujar Puan menambahkan.

Laporan ke MKD

Terkait laporan yang masuk ke MKD, Puan menegaskan bahwa proses verifikasi akan dilakukan oleh MKD.

"Terkait dengan laporan di MKD, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa, nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan," jelasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP melaporkan sejumlah anggota dan pimpinan Panja RKUHAP ke MKD DPR RI pada Senin (17/11/2025).

Laporan tersebut menyoroti Rapat Panja RKUHAP pada 12-13 November 2025, menuding 11 anggota Komisi III DPR RI yang berada di Panja telah melanggar kode etik, AUPB, serta UU Pembentukan Perundang-undangan.

Koalisi juga menilai aspirasi masyarakat tidak diperhatikan dalam rapat Panja tersebut. (*/hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN