Saturday, July 11, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Kontroversi Ijazah Jokowi: Ahli Politik Sebut Hanya Ada Satu Cara Membuktikan Keaslian

Mistar.idSelasa, 18 November 2025 pukul 17.30 WIB
kontroversi_ijazah_jokowi_ahli_politik_sebut_hanya_ada_satu_cara_membuktikan_keaslian

Direktur Riset Trust Indonesia Research and Consulting, Ahmad Fadhli. (foto:inilah/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus ijazah bekas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memicu kontroversi, bahkan telah menjerat sejumlah pihak yang menelusuri keaslian dokumen tersebut.

Analis politik sekaligus Direktur Riset Trust Indonesia Research and Consulting, Ahmad Fadhli, menegaskan hanya ada satu cara untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi. “Soal ijazah, yang memiliki ijazah asli hanya orang yang pernah lulus kuliah. Di Indonesia, setiap orang yang lulus kuliah diberikan selembar ijazah asli, sedangkan kampus hanya memiliki salinan (photo copy) ijazah kita,” ujarnya kepada Inilah.com di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Fadhli menambahkan, satu-satunya metode untuk membuktikan keaslian ijazah adalah dengan memeriksa ijazah yang dimiliki Jokowi dan menyandingkannya dengan ijazah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang lulus pada periode yang sama atau berdekatan.

Terkait pengakuan UGM yang tidak memiliki salinan ijazah, Kartu Hasil Studi (KHS), maupun laporan KKN Jokowi, Fadhli menilai hal ini mencederai reputasi kampus. “UGM adalah salah satu kampus negeri tertua di Indonesia dengan reputasi internasional. Seharusnya mereka tidak sembrono soal kearsipan, apalagi di era digitalisasi saat ini. Sistem kearsipan digital adalah keniscayaan bagi institusi besar seperti UGM,” tuturnya.

Kasus ini mencuat dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) yang digelar Senin (17/11/2025) di Jakarta Pusat. Koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis, menjadi pemohon, sementara pihak UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya hadir sebagai termohon.

Majelis sidang KIP menemukan banyak jawaban “tidak ada” saat menanyai UGM mengenai prosedur legalisasi ijazah, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dari masa kuliah hingga pencalonan Jokowi sebagai Presiden.

Ketegangan meningkat ketika KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn mendesak penjelasan terkait pemusnahan dokumen penting tersebut.

Sidang sengketa ijazah Presiden ke-7 RI ini menyoroti pentingnya transparansi dan kearsipan digital, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap prosedur legalisasi ijazah di lembaga pendidikan tinggi ternama.

(*/ai/hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN