RUU KUHAP Resmi Disahkan: 7 Perubahan Besar yang Ubah Wajah Hukum Acara Pidana Indonesia

Ilustrasi, RUU KUHAP Resmi Disahkan: 7 Perubahan Besar yang Ubah Wajah Hukum Acara Pidana Indonesia. (foto:ai/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menteri Hukum Andi Atgas menyatakan bahwa pembaruan KUHAP ini diperlukan untuk menjawab perubahan zaman—mulai dari dinamika ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, hingga meningkatnya ancaman kejahatan lintas negara dan kejahatan siber.
Baca Juga: KUHAP Dinilai Perlu Diperbarui
Menurut Andi, pembaruan KUHAP dirancang agar hukum acara pidana Indonesia lebih adaptif, modern, dan berkeadilan. Ia memaparkan tujuh poin utama perubahan dalam penyesuaian KUHAP yang baru:
1. Penguatan Perlindungan HAM
KUHAP baru memberikan jaminan lebih kuat atas hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas. Termasuk di dalamnya hak atas bantuan hukum tanpa diskriminasi dan perlakuan adil selama proses peradilan.
2. Modernisasi Proses Hukum
Pembaruan ini mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti sah serta memperkuat sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi demi efisiensi dan transparansi.
3. Pengawasan Ketat atas Upaya Paksa
Mekanisme perizinan hakim diperketat, begitu pula ruang lingkup pra-peradilan. Tujuannya mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
4. Pengenalan Deferred Prosecution Agreement
Untuk pertama kalinya, Indonesia mengadopsi konsep penyelesaian perkara di luar pengadilan ini. Fokusnya pada efisiensi, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan kepastian hukum.
5. Penguatan Keadilan Restoratif
Restorative justice diperluas agar pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum pidana.
6. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
KUHAP baru menegaskan mekanisme pemidanaan korporasi serta memperkuat peran advokat sebagai mitra sejajar dalam proses penegakan hukum.
7. Sinkronisasi dengan KUHP Baru
Pembaruan KUHAP dirancang selaras dengan KUHP baru agar tercipta sistem hukum nasional yang utuh antara hukum materiil dan formil.
“Dengan pembaruan ini, diharapkan hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” ujar Andi.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengesahan RUU KUHAP. Hal ini menandai babak baru transformasi hukum pidana Indonesia.
(*/hm27)


















