KUHAP Dinilai Perlu Diperbarui


Asepte Gaulle Ginting (kiri), jaksa fungsional Kejari Medan saat mengisi seminar atau diskusi ilmiah di USU. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Asepte Gaulle Ginting, seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu diperbarui.
Menurut mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai itu pembaruan KUHAP perlu dilakukan supaya sejalan dengan perkembangan hukum pidana dan sistem peradilan yang lebih efektif.
"KUHAP yang sekarang masih memiliki berbagai kelemahan terutama dalam mengakomodir prinsip Integrated Criminal Justice System atau ICJS yang telah dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP terbaru," ucap Asepte dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).
Oleh karena itu, kata Asepte, pembaruan KUHAP penting dibahas sekaligus mencari solusi yang terbaik untuk masa depan hukum acara pidana di Indonesia.
"Revisi KUHAP harus memperjelas peran jaksa sebagai dominus litis, yaitu pihak yang memiliki kendali dalam proses penuntutan pidana," ujarnya.
Alumnus Doktoral Universitas Sumatera Utara (USU) itu mengatakan KUHAP, KUHP, serta sistem peradilan pidana di Indonesia perlu harmonisasi supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam praktik hukum.
Sebagai seorang aparat penegak hukum, Asepte tak hanya aktif mengisi seminar serta diskusi ilmiah, akan tetapi juga berperan melakukan penelitian yang berkenaan dengan hukum acara pidana.
Ia berharap melalui diskusi-diskusi ilmiah tersebut, para akademisi hingga mahasiswa dapat berkontribusi dalam merumuskan konsep KUHAP yang lebih progresif dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
"Revisi KUHAP bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga tanggung jawab akademisi dan masyarakat hukum secara luas. Kita tak bisa hanya menunggu perubahan. Kita juga harus memberi saran dan solusi supaya KUHAP yang baru benar-benar mencerminkan kebutuhan hukum di Indonesia," tutur Asepte. (deddy/hm18)