Polres Tapteng Mediasi Konflik Rumah Tangga Berujung Penganiayaan, Akhirnya Damai

Personil Polres Tapteng memediasi konflik rumah tangga yang sempat memanas di salah satu kos-kosan di Kecamatan Pandan. (foto: Dok.Humas Polres Tapteng/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Piket Pamapta dan piket fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil memediasi konflik rumah tangga yang sempat memanas di salah satu rumah kos di Kecamatan Pandan.
Kasus yang dipicu kesalahpahaman tersebut sempat berujung pada laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, sebelum akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan di Ruang SPKT Polres Tapteng, Sabtu (13/6/2026) dini hari.
Kepala SPKT Polres Tapteng, Iptu P. Pasaribu, membenarkan adanya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi tersebut. Seluruh proses konseling berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Ia mengatakan, peristiwa ini bermula dari laporan seorang warga berinisial AY (30) terkait dugaan pemukulan yang dilakukan oleh YI (37). Kejadian tersebut berlangsung di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Pandan.
“Dari keterangan yang kita peroleh, peristiwa itu terjadi ketika YI datang ke lokasi tersebut untuk mencari istrinya yang sedang berkunjung,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Berakhir Damai, Hamdani Minta Maaf dan Laporan Dicabut
Namun, diduga karena dilanda emosi dan kesalahpahaman, YI sempat terlibat ketegangan dengan AY yang berujung pada tindakan pemukulan fisik, serta pelemparan benda berupa kipas angin kecil ke arah seorang saksi di lokasi.
Merespons laporan tersebut, personel piket Polres Tapteng yang dipimpin Pamapta I Ipda J. Hutabarat segera mengambil langkah persuasif. Polisi kemudian mengundang kedua belah pihak beserta para saksi ke Ruang SPKT untuk menjalani proses konseling dan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, YI mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut terjadi secara spontan akibat permasalahan internal rumah tangga dan kesalahpahaman di lokasi kejadian.
“Menanggapi iktikad baik tersebut, AY menerima permohonan maaf dari terlapor. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian bersama,” tuturnya. (hm27)





















