Saturday, June 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus OTT Diskominfo Tebing Tinggi Masuk P-21, Tersangka Segera Disidangkan

Mistar.idSabtu, 13 Juni 2026 16.18
journalist-avatar-top
MG
kasus_ott_diskominfo_tebing_tinggi_masuk_p21_tersangka_segera_disidangkan

Nur Erdian Ritonga salah satu dari tersangka dalam kasus ini saat masih ditahan polisi. (foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Setelah hampir dua bulan berlalu, kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota Tebing Tinggi akhirnya memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memeriksa berkas perkara tersebut menyatakan bahwa berkas telah lengkap atau P-21.

Dengan demikian, tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan pelimpahan berkas dan tersangka untuk dibawa ke persidangan. Pelimpahan tersebut telah dilaksanakan pada Kamis (11/6/2026), dan kini tersangka berada dalam penahanan jaksa.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut, sesuai ketentuan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti (P-22), maka perkara akan segera memasuki tahap persidangan.

Ferry mengatakan, dengan pelimpahan ini, proses penyidikan oleh pihak kepolisian dinyatakan selesai dan selanjutnya menunggu proses persidangan di pengadilan.

“Benar. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Artinya, tahapan di kita telah usai dan tinggal menunggu putusan dari pengadilan,” ujar Ferry Walintukan, Sabtu (13/6/2026), singkat.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Diskominfo Pemko Tebing Tinggi. OTT tersebut terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang ASN Diskominfo Kota Tebing Tinggi sebagai penerima suap, serta seorang pegawai swasta sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, seorang ASN bernama Nur Erdian Ritonga alias NER diduga kuat menerima suap terkait pengerjaan belanja kawat, faksimili, internet, televisi berlangganan, serta pengadaan jaringan internet 800 Mbps dengan bandwidth domestik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2026, dengan pagu sebesar Rp840 juta.

OTT terhadap Nur Erdian Ritonga dan pihak swasta atas nama Heny Afrianti, karyawan PT Witz Digital Berjaya, dilakukan pada Selasa (14/4/2026) hingga Jumat (17/4/2026) di wilayah Kota Tebing Tinggi dan Kota Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada 24 Februari 2026, dengan nomor laporan 93/III/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus Polda Sumut serta Laporan Polisi LP/A/10/IV/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda Sumut tertanggal 15 April 2026.

Usai OTT tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Nur Erdian Ritonga sebagai penerima suap dan Heny Afrianti sebagai pihak swasta dari PT Witz Digital Berjaya sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN