Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Berakhir Damai, Hamdani Minta Maaf dan Laporan Dicabut

Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, resmi berakhir damai.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah Hamdani menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas komentarnya di media sosial yang dinilai menyinggung Erni secara pribadi.
Dalam pernyataan yang disampaikan Jumat (12/6/2026), Hamdani mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Erni Ariyanti beserta keluarga dan pihak-pihak terkait.
“Ini adalah kesalahpahaman terkait komentar saya di unggahan Instagram yang menyinggung Ibu Erni Ariyanti secara pribadi. Oleh karena itu, saya mengakui kesalahan saya dan dengan tulus meminta maaf kepada Ibu Erni, keluarganya, dan pihak-pihak terkait lainnya. Alhamdulillah, kami telah sepakat untuk berdamai,” ujarnya, dikutip melalui keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Kuasa hukum Hamdani, Ramadhany Nasution, menjelaskan bahwa kesepakatan damai tersebut menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk tidak lagi saling menuntut, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
“Dengan tercapainya perdamaian ini, para pihak sepakat untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum apa pun di kemudian hari. Proses hukum terhadap klien kami juga dihentikan,” katanya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Erni Ariyanti, Agusyah R. Damanik. Ia membenarkan bahwa penyelesaian perkara telah dicapai setelah Hamdani memenuhi salah satu poin penting dalam kesepakatan, yakni menyampaikan permintaan maaf melalui sejumlah media.
“Permintaan maaf yang disampaikan oleh Bapak Hamdani kepada klien kami, Ibu Erni Ariyanti, melalui beberapa media merupakan bagian dari komitmen untuk penyelesaian yang disepakati bersama,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mencabut laporan yang sebelumnya telah diajukan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Seluruh kesepakatan perdamaian tersebut telah dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing.
“Dengan pemahaman ini, pengaduan ke Polda Sumut akan ditarik dan proses hukum tidak akan dilanjutkan. Kesepakatan damai ini telah dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani para pihak,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, saat dikonfirmasi MISTAR terkait kasus yang menyeret namanya dan berujung pada laporan kepolisian hampir setahun lalu, memastikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai.
“Iya (damai),” katanya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/6/2026).
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan Hamdani Syahputra Adjam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penetapan itu dilakukan setelah Erni Ariyanti Sitorus melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya secara pribadi sebagai seorang ibu, istri, dan bagian dari keluarga. (hm27)





















