Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) hingga kini belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polda Sumut menyebut proses tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan tim penyidik Direktorat Siber Polda Sumut saat ini masih berkoordinasi dengan JPU terkait pelimpahan berkas perkara.
“Benar, saat ini tim penyidik Direktorat Siber Polda Sumut masih melakukan koordinasi dengan JPU untuk pelimpahan kasus tersebut,” ujar Ferry, Jumat (29/5/2026).
Ferry menegaskan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus. Meski telah berstatus tersangka, Hamdani belum dilakukan penahanan.
Menurut Ferry, keputusan tidak menahan Hamdani merupakan pertimbangan penyidik. “Yang bersangkutan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan tim penyidik,” kata Ferry, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan secara umum ada beberapa pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan, di antaranya tersangka dinilai tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya.
“Pertimbangan penyidik antara lain karena yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan perbuatan yang sama,” tutur Ferry.
























