Polisi Tangkap Dua Pria Asal Medan di Binjai, Sita Delapan Butir Ekstasi

Dua pelaku pengedar pil ekstasi asal Medan diringkus polisi di Binjai Selatan. (Foto: Istimewa/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria asal Medan berinisial FA, 23 tahun, dan PA, 26 tahun, di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, saat diduga hendak bertransaksi narkoba jenis pil ekstasi. Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan butir pil ekstasi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil memancing kedua pelaku yang selama ini dicurigai sebagai pengedar pil ekstasi. Di lokasi, petugas menemukan kedua pelaku sedang duduk di atas sepeda motor mereka.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026), mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 butir narkotika jenis ekstasi, terdiri dari 4 butir warna pink seberat 2,00 gram dan 4 butir warna biru seberat 1,80 gram.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (hm25)
























