Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Binjai

Kedua pengedar sabu masing-masing berinisial RH dan RS saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni RH, 29 tahun, warga Labuhan Batu, dan RS, 32 tahun, warga Medan Barat. Keduanya ditangkap setelah petugas berhasil mengelabui mereka dengan cara berpura-pura menjadi pembeli.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, saat dikonfirmasi pada Jumat (29/5/2026), mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu.
Menanggapi laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku RH, 29 tahun, saat tengah berada di Jalan Mushola, Kecamatan Binjai Barat, dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan seberat 6,02 gram.
Kemudian, dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil meringkus RS, 32 tahun, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, dengan barang bukti satu plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,26 gram.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas AKP Ismail Pane. (hm25)
























