Monday, July 27, 2026
home_banner_first
NASIONAL

KemenHAM Kecam Aksi Main Hakim Sendiri yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam di Bali

Mistar.idSenin, 27 Juli 2026 pukul 10.05 WIB
kemenham_kecam_aksi_main_hakim_sendiri_yang_tewaskan_terduga_pencuri_ayam_di_bali

Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem. (Foto: Humas Kementerian Hak Asasi Manusia Bali)

news_banner

Denpasar, MISTAR.ID - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, seusai diduga kepergok mencuri ayam aduan, Jumat (24/7/2026) dini hari.

Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang menghormati hak asasi manusia. Karena itu, segala bentuk aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, meskipun seseorang diduga melakukan tindak pidana.

"Kami turut berduka cita atas peristiwa ini. Kami berharap anak dan keluarga korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang layak. Kami mengecam keras," ujar Dalem dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Ia juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

Menurut Dalem, penanganan setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan oleh masyarakat.

KemenHAM juga mendorong adanya perlindungan dan pendampingan bagi anak serta keluarga korban yang terdampak peristiwa tersebut, terutama dari aspek psikologis karena peristiwa itu berpotensi menimbulkan trauma mendalam.

Selain itu, Kementerian HAM Wilayah Bali tengah melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Kami akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Dalem.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menghadapi dugaan tindak pidana dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, seorang pria asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, meninggal dunia setelah diduga dikeroyok massa di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Berdasarkan informasi kepolisian, korban diduga kepergok mencuri seekor ayam aduan milik warga. (hm25/kompas.com)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN