Monday, November 2, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Mistar.idSenin, 2 November 2026 pukul 20.03 WIB
kapolres_sukoharjo_dicopot_usai_penggeledahan_ponpes_hamalatul_quran

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto (Foto: Kompas)

Sukoharjo, MISTAR.ID – Kapolri melakukan pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.

AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026.

Dalam surat telegram tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.

Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali kini ditempati AKBP Christopher Adhikara Lebang. Sebelumnya, Christopher bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Polri Sebut Mutasi sebagai Upaya Pembenahan Internal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya pergantian sejumlah pejabat kepolisian tersebut.

Menurut Trunoyudo, mutasi jabatan merupakan bagian dari langkah organisasi untuk menjaga integritas serta meningkatkan profesionalisme anggota Polri.

Ia menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan.

"Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri," kata Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Tiga Anggota Polres Sukoharjo Turut Dinonaktifkan

Pergantian Kapolres Sukoharjo ternyata bukan satu-satunya langkah yang dilakukan Polri dalam menyikapi polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan dari tugasnya dan turut menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Ketiga personel tersebut masing-masing adalah:

  1. Iptu AS, selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo.
  2. Ipda FA, selaku Kanit Pidum Polres Sukoharjo.
  3. Ipda RAP, selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.

Dengan demikian, terdapat empat personel kepolisian yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penggeledahan tersebut.

Trunoyudo menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga anggota lainnya.

"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, dan Kanit Pidum IPDA FA, Kanit PPA IPDA RAP," jelasnya.

Pemeriksaan Propam Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Pemeriksaan terhadap empat personel tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam tindakan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berada di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.

Langkah pemeriksaan internal ini menjadi bagian dari proses penelusuran terhadap tindakan anggota kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.

Pencopotan Kapolres Sukoharjo dan penonaktifan tiga anggota lainnya juga menjadi perhatian publik terhadap komitmen Polri dalam melakukan pengawasan serta penegakan disiplin di lingkungan internal kepolisian.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, proses pemeriksaan Propam terhadap keempat personel masih menjadi bagian dari penanganan internal Polri.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN