19.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Erick Thohir Dinilai Berpeluang Diusung Jadi Cawapres Koalisi Besar

Jakarta, MISTAR.ID

Pengamat politik Surokim Abdussalam menilai Menteri BUMN Erick Thohir berpeluang diusung menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari koalisi besar karena mempunyai relasi khusus dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu tokoh yang diandalkan Jokowi.

“Sejauh ini, Pak Erick Thohir punya relasi khusus dengan Pak Jokowi sehingga punya peluang juga untuk di-sounding-kan (disuarakan menjadi cawapres) di koalisi besar,” kata Surokim, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/4/23).

Menurut Sukorim, Jokowi berperan penting dalam rencana pembentukan koalisi yang terdiri atas Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) sehingga instruksi Jokowi juga berpengaruh terkait calon presiden (capres) atau cawapres yang bakal diusung oleh koalisi besar.

Baca Juga:Hasto Tegaskan Capres PDI Perjuangan dari Kader Sendiri

“Erick Thohir kekuatannya ada di Pak Jokowi. Sejauh Pak Jokowi akan sounding ke koalisi, saya pikir peluangnya cukup besar,” tambah Sukorim.

Sebelumnya, gagasan pembentukan koalisi besar muncul usai Presiden Jokowi bertemu para pimpinan parpol pendukung pemerintahan saat ini.

Lima pimpinan parpol dalam pertemuan di Kantor DPP PAN, Minggu (2/4) itu adalah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono.

Baca Juga:Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut Diminta Tertibkan Spanduk Bakal Capres dan Bakal Caleg Melalui Perda

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga:KIB Akan Umumkan Capres, Airlangga: Masih Tunggu Parpol Lain Bergabung

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(antara/hm01)

Related Articles

Latest Articles