Jakarta, MISTAR.ID
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda bisa terblokir jika tidak teliti dan konfirmasi tilang elektronik. Nah dibawah ini adalah cara mencari tilang elektronik lewat telepon seluler atau ponsel.
Polisi telah meluncurkan tiket elektronik, juga dikenal sebagai Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE), untuk pelanggaran lalu lintas tertentu.
Terdapat kamera pengintai yang dilengkapi sensor dan software canggih untuk mencatat dan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas.
Baca juga :Â Adakan Jumat Curhat, Kasat Lantas Polres Simalungun Sosialisasikan Tilang Elektronik Â
Data kendaraan yang tercatat akan diproses menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI).
Pelanggar dapat melihat tilang elektronik secara online untuk mengetahui apakah sudah menerima tilang elektronik atau belum.