ATR/BPN Temukan 41 Lokasi Pengavelingan Laut di Batam

Pantai di Batam (Foto: Instagram @wisatapulauranoh)
Jakarta, MISTAR.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima banyak laporan mengenai dugaan praktik pengavelingan kawasan laut dan pantai di Kota Batam. Dari hasil pendataan, luas area yang dikaveling mencapai ratusan hektare.
Berdasarkan data ATR/BPN, terdapat 41 titik di Batam yang terindikasi mengalami pengavelingan dengan total luas sekitar 373,6 hektare.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan praktik serupa memang ditemukan di sejumlah wilayah. Namun, Batam menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak.
Menurut Nusron, kawasan yang diperjualbelikan dalam bentuk kavling tersebut masih berupa perairan dan belum memiliki penetapan resmi sebagai kawasan reklamasi. Karena itu, praktik tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mendapatkan keluhan di kawasan Kota Batam, (dilaporkan) BP Batam dan juga di kota-kota lain. Pada saat ini tuh banyak sekali laut sudah dikaveling-kaveling bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga," ujar Nusron di Kementerian ATR/BPN, Senin (3/8/2026), dilansir dari Detik.
Ia menyatakan pengavelingan tanah ini melanggar aturan. Sebab, ada delapan tahap proses pemberian HPL atas tanah reklamasi yang seharusnya dilalui.
Tanah yang berupa laut, bahkan belum ada penetapan reklamasi belum bisa disertifikasi. Apalagi dipetakan seperti itu, hal ini merupakan bentuk penyerobotan ruang publik.
"Laut adalah common use, pantai adalah common use, bukan private use. Kalau laut pantai sudah dikavling-kavling itu tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan common use atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," jelasnya.
Setelah melakukan penelusuran, Nusron memastikan bahwa kaveling laut itu belum bersertifikat. Pihaknya pun tidak akan melakukan sertifikasi tanah kalau belum direklamasi.
"Alhamdulillah kami cek belum ada sertifikatnya. Tapi mereka sudah menunjuk penetapan lahan. Penetapan lahan itu kalau sudah ada lahannya. Loh masih laut, kok udah ada penetapan lahannya, itu gimana?" katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan pengavelingan tanah di Batam tidak ada hubungan dengan sektor perikanan. Kawasan laut itu pun merupakan wilayah komersial yang hendak dijadikan kawasan industri oleh pihak tertentu. (Detik)
PREVIOUS ARTICLE
Soekarno Hatta Jadi Bandara Tersibuk Kedua di Asia Tenggara




















