Wartawan Harus Taat UU Pers
wartawan harus taat uu pers
Medan, MISTAR.ID
Pers sebagai pilar keempat dalam system demokrasi di Indonesia memiliki peran penting bagi kemajuan bangsa dan negara. Untuk itu dalam menjalankan tugasnya wartawan juga harus taat dengan Undang undang No 40 Tahun 1999.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo), Abdul Azis, mewakili Gubernur Sumatera Utara membuka kegiatan Rapat Kerja Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (Rakerwil IWO Sumut) di Hotel Jalan SM Raja Medan, Minggu (5/12/21).
Sejalan dengan kemajuan teknologi dan sumber daya wartawan, lanjut Abdul Aziz, melalui Rakerwil ini diharapkan IWO Sumut dapat melahirkan buah pikiran bagi kemajuan Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga:IWO Sumut: Jurnalis Main Proyek Langgar Kode Etik
“Kemajuan ini sesuai dengan arahan Gubernur untuk Sumatera Utara yang bermartabat,” tutupnya.
Ketua IWO Sumut, Tengku Yudhistira Adi Nugraha menyampaikan selain dapat menulis berita dengan baik, anggota IWO diharap juga dapat berperan aktif di tengah-masyarakat.
“Untuk itu dalam berjalannya organisasi IWO kedepannya, IWO sendiri harus bisa menentukan kiblatnya. Apakah menjadi konstituen Dewan Pers atau dengan BNSP,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Rakerwil, Andi yang juga Sekretaris IWO Sumut melaporkan kegiatan ini dilaksanakan untuk dapat menyatukan usulan dan pendapat yang akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat IWO pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang akan digelar pada 11-12 Desember 2021 mendatang di Bogor.
Baca juga:Wartawan Tewas Ditembak OTK, IWO: Ini Tindak Kejahatan Luar Biasa
Peserta Rakerwil ini adalah Dewan Etik Sumut, Ade Sandra Purba dan sejumlah pengurus IWO Daerah se Sumatera Utara dan para undangan lainnya.
Rakerwil IWO Sumatera Utara juga mendengarkan pemaparan dari masing-masing pengurus daerah IWO se-Sumut. (sembiring/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
Tabrakan di GP-F1 Arab Saudi Sebabkan Chaos