Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

UMK Medan 2026 Diputuskan Senin, Disnaker: Nilainya Pasti di Atas UMP

Mistar.idJumat, 19 Desember 2025 12.06
journalist-avatar-top
RF
umk_medan_2026_diputuskan_senin_disnaker_nilainya_pasti_di_atas_ump

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon (foto: Rahmad/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Medan akan diputuskan pada hari Senin 22 Desember 2025.

Penetapan UMK Medan ini dilakukan seiring pengumuman yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut sebesar 7,9 persen.

“Senin langsung kita lakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Medan (Depeko) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Jika sudah keluar putusannya nanti saya infokan ya,” ucap Chandra saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (19/12/2025).

Chandra menjelaskan, setelah nanti dibahas dan diputuskan, hasil UMK akan diteruskan ke Pemprovsu untuk dibuat Surat Keputusan (SK) yang diumumkan oleh Gubernur Sumut.

“Jadi nanti hasilnya diumumkan secara menyeluruh untuk UMK di Provinsi Sumut oleh Pak Gubernur. Yang pasti besaran angka UMK akan selalu lebih besar dari UMP, tapi bukan persentasenya,” jelasnya.

Disinggung berapa kemungkinan kenaikan UMK Medan, Illyan menyebut dirinya tidak memprediksi mengingat pembahasan belum dilakukan.

“Kalau berkaca dari kenaikan UMP sebesar 7,9 persen, besar kemungkinan kenaikan UMK Medan juga akan naik paling kecil 6 persen. Tapi semua tetap kita tunggu hasil pembahasan ya,” pungkasnya.