Tuesday, August 18, 2026
home_banner_first
MEDAN

Tak Banyak Diketahui, Ini Peran Bapemperda DPRD Sumut

Mistar.idJumat, 3 Juli 2026 pukul 05.30 WIB
tak_banyak_diketahui_ini_peran_bapemperda_dprd_sumut

Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Tak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa setiap peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Sumatera Utara (Sumut) melalui proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, menjelaskan Bapemperda memiliki peran sebagai salah satu pusat kebijakan dalam pengambilan keputusan di lembaga legislatif.

Sehingga, kehadiran Bapemperda sangat penting dalam mengawasi kinerja para pemangku kepentingan dan masyarakat umum.

“Badan pembentukan peraturan daerah adalah alat kelengkapan dewan yang dibentuk dan disusun sesuai dengan undang-undang dasar 1945 yakni pada pasal 18 ayat 6,” ujarnya melalui keterangan yang dilihat Mistar, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa pasal tersebut berbunyi tentang pemerintah daerah berhak untuk menetapkan peraturan daerah dalam membentuk dan menyusun peraturan di daerahnya, sesuai dengan kebijakan daerah masing-masimg.

“Rujukan hukum yang kedua itu adalah UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan uu nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan berundang undang, dan juga tata tertib DPRD, baik kabupaten/kota maupun provinsi dan itu rujukan tentang badan pembentukan peraturan daerah,” ucapnya.

Diketahui, saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan beberapa Perda strategis yang mengatur perilaku dan kehidupan masyarakat. Salah satu Perda yang menjadian perhatian merupakan Perda Pemuda yang hingga kini masih mejadi atensi cara masyarakat ataupun pelanggannya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN