Djoko Setijowarno: Sekolah Mengemudi Harus Jadi Syarat Ujian SIM

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Budaya keselamatan berlalu lintas perlu ditanamkan bahkan sebelum seseorang mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu langkah krusial adalah mewajibkan calon pengemudi mengikuti sekolah mengemudi sebelum menempuh ujian mendapatkan SIM.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya mengubah pola pikir masyarakat dari sekadar tahu cara mengoperasikan kendaraan menjadi mampu mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab.
Menurutnya, data dari Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) menunjukkan 61 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia (human error), sementara faktor jalan dan lingkungan menyumbang 30 persen, dan faktor kendaraan sebesar 9 persen.
Ia mengatakan kesalahan manusia tersebut meliputi perilaku mengebut, tidak menjaga jarak aman, menggunakan ponsel saat mengemudi, mengemudi dalam keadaan lelah atau mengantuk, melawan arus, mengemudi di bawah umur, serta tidak mengenakan helm yang memenuhi standar.
"Karena faktor manusia merupakan penyebab dominan, upaya pencegahan harus dimulai dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan calon pengemudi," ujar Akademisi Teknik Sipil dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata sekaligus anggota dewan penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) kepada Mistar, Sabtu (3/10/2026).
Ia meyakini sekolah mengemudi berperan vital dalam menumbuhkan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, etika berkendara, teknik mengemudi yang aman, kesiapan mental, serta kemampuan menangani situasi darurat.
Ia menambahkan pelatihan juga dapat mencakup pengenalan rambu dan marka jalan, batas kecepatan, hak utama jalan di persimpangan, pemeriksaan titik buta (blind spot), pengereman darurat, dan pengendalian kendaraan dalam berbagai kondisi jalan.
“Selain meningkatkan keselamatan, keberadaan sekolah mengemudi juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, khususnya melalui kebutuhan akan instruktur dan staf pendukung pelatihan,” ucapnya.
Djoko mencatat sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Jerman, Prancis, Inggris, Australia, dan Amerika Serikat telah menerapkan sistem pendidikan pengemudi yang terstruktur.
Ia mendorong Indonesia untuk menerapkan kurikulum sekolah mengemudi yang komprehensif, mencakup teori dan peraturan, pelatihan praktik di sirkuit tertutup maupun jalan raya, serta pemeliharaan kendaraan dan prosedur penanganan keadaan darurat.
“Setelah menyelesaikan pelatihan dan lulus evaluasi teori maupun praktik, peserta akan memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi salah satu prasyarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM),” tuturnya.
Menurutnya, SIM tidak boleh dipandang sekadar sebagai izin untuk mengoperasikan kendaraan, melainkan sebagai bentuk pengakuan bahwa pemegangnya memiliki pengetahuan, keterampilan, dan rasa tanggung jawab yang memadai terkait keselamatan pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, ia mendesak agar kewajiban mengikuti sekolah mengemudi yang harus dipenuhi sebelum menempuh ujian SIM dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Langkah ini menjadi landasan penting untuk membangun budaya mengemudi yang mengedepankan keselamatan, keamanan, dan perilaku etis," katanya.
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Sebut Jaringan Narkoba Mulai Beralih ke Aceh















































