Periode Januari-September 2026, Gangguan Kamtib Kereta Api di Sumut Menurun 75 Persen

Kantor KAI Divre I Sumut di Jl. Prof. H. M. Yamin No.13, Gg. Buntu, Kec. Medan Timur, Kota Medan. (Foto: Berry/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) mencatat adanya penurunan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) dalam sembilan bulan terakhir.
"Kami mencatat ada 16 kasus gangguan Kamtib selama periode Januari hingga September 2026," ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, kepada Mistar, Sabtu (3/10/2026).
Angka tersebut menunjukkan adanya penurunan sebanyak 75 persen dibandingkan tahun lalu dengan jumlah 63 kasus Kamtib.
"Kasus pelemparan kereta api menjadi kasus yang paling mendominasi dengan 10 kasus. Sisanya merupakan kasus pencurian aset KAI, pencurian barang penumpang, dan upaya mencelakai perjalanan kereta api," ucapnya.
Menurutnya, salah satu faktor menurunnya angka gangguan Kamtib karena kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan perjalanan kereta api.
“Seluruh masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Sumut,” tuturnya.
KAI bersama aparat penegak hukum, dikatakan Anwar, telah berhasil mengungkap semua kasus tersebut dan telah diproses hukum.[]
PREVIOUS ARTICLE
Djoko Setijowarno: Sekolah Mengemudi Harus Jadi Syarat Ujian SIM















































