Tuesday, June 23, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pengurusan SIM Wajib Aktif JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Mengganggu Beban Kerja Petugas

Mistar.idSelasa, 5 Mei 2026 pukul 21.38 WIB
pengurusan_sim_wajib_aktif_jkn_bpjs_kesehatan_pastikan_tidak_mengganggu_beban_kerja_petugas

BPJS Kesehatan saat mendatangi layanan SIM Polrestabes Medan dalam melakukan integrasi sistem layanan SIM (foto:Humas BPJS Kesehatan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan uji coba (field test) integrasi sistem mandatory kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif pada layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polrestabes Medan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan integrasi sistem yang dikembangkan telah dipersiapkan dengan matang dan tidak akan mengganggu proses layanan SIM.

“Adanya integrasi ini diharapkan tidak menambah beban kerja petugas layanan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polrestabes Medan,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Mistar, Selasa (5/5/2026).

Akmal menjelaskan, sistem tersebut dirancang untuk memudahkan pemohon dalam memastikan kepesertaan JKN tetap aktif, sehingga proses penerbitan SIM dapat berjalan cepat tanpa kendala.

Ia juga memaparkan alur integrasi sistem, di mana saat pemohon SIM memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam aplikasi layanan SIM, status kepesertaan JKN akan langsung ditampilkan.

“Jika kepesertaan tidak aktif atau belum terdaftar, akan muncul notifikasi berupa pop-up yang menginformasikan status tersebut serta panduan untuk mengaktifkan JKN,” ucapnya.

Meski demikian, Akmal menegaskan bahwa pemohon dengan status kepesertaan JKN tidak aktif tetap dapat memperoleh SIM. Namun, petugas akan memberikan edukasi terkait pentingnya kepesertaan JKN serta panduan untuk melakukan pendaftaran atau aktivasi.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN