Thursday, July 2, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pertamina Hentikan Operasional SPBU di Medan, Diduga Langgar Aturan, Proses Hukum Berjalan

Mistar.idKamis, 2 Juli 2026 pukul 14.56 WIB
pertamina_hentikan_operasional_spbu_di_medan_diduga_langgar_aturan_proses_hukum_berjalan

Sejumlah pengendara mengantre untuk mengisi BBM di salah satu SPBU Kota Medan. (foto:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (2/7/2026) — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan.

Sanksi diberikan setelah terungkap dugaan pelanggaran di SPBU tersebut oleh jajaran penegak hukum.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengapresiasi kinerja kepolisian. Pihaknya juga akan bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengapresiasi langkah Polrestabes Medan mengungkap pelanggaran di salah satu SPBU. Pertamina mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan dan berkomitmen bersikap kooperatif memberikan data serta informasi yang diperlukan untuk penyidikan," katanya, Kamis (2/7/2026).

Fahrougi mengatakan penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang transparan dan berkeadilan.

Oleh karena itu, sanksi administratif diberikan kepada SPBU yang bersangkutan untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kualitas layanan.

"Sebagai komitmen menjaga kualitas produk, integritas penyaluran BBM, dan melindungi hak konsumen, Pertamina sudah menjatuhkan sanksi kepada SPBU berupa penghentian penyaluran seluruh jenis BBM dan operasional SPBU hingga proses pengusutan oleh aparat penegak hukum selesai," ucapnya.

Fahrougi melanjutkan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang memengaruhi kualitas produk maupun hal-hal yang mencederai kepercayaan publik. Seluruh lembaga penyalur wajib beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait terhentinya layanan di SPBU tersebut, Pertamina memastikan kebutuhan energi masyarakat tidak akan terganggu.

"Selama operasional SPBU dihentikan, kami sudah menyiapkan skema penyaluran melalui SPBU di sekitar lokasi untuk memastikan kebutuhan BBM masyarakat terpenuhi. Pemantauan terhadap kondisi penyaluran di wilayah tersebut dilakukan secara intensif agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN