Monday, August 10, 2026
home_banner_first
MEDAN

Rico Waas Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kota Medan

Mistar.idSenin, 10 Agustus 2026 pukul 17.42 WIB
rico_waas_dorong_pencabutan_perda_lembaga_kemasyarakatan_kota_medan

Wali Kota Medan Rico Waas saat memberi penjelasan dalam rapat paripurna. (foto:Diskominfo Medan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (10/8/2026) - Berpotensi melampaui kewenangan daerah lewat pasal yang terkandung di dalamnya, Wali Kota Medan Rico Waas mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dicabut.

“Di dalam Ranperda terdapat beberapa pasal yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut," ucap Rico dalam rapat paripurna, Senin (10/8/2026).

Dikatakannya, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 ini mengacu pada penyesuaian aturan tingkat nasional, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta PP Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan UU Desa.

“Artinya, dasar pencabutan sudah jelas, sehingga segala pertimbangan termasuk yang dihasilkan di dalam Ranperda bisa dibahas secara saksama dan berorientasi atas kepentingan masyarakat,” katanya.

Politisi NasDem ini menegaskan, setiap regulasi yang ada di Kota Medan harus memiliki kepastian hukum yang kuat, adaptif, serta tidak bertentangan dengan aturan hukum nasional yang lebih tinggi.

“Perda tidak boleh hanya sekadar menjadi tumpukan pasal dan ayat, harus ada arah kebijakan, kepentingan masyarakat serta tanggung jawab pemerintah. Kami berkomitmen menghapus regulasi ulang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan,” tegasnya.

Untuk itu, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

"Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan," harapnya.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala dan H. Zulkarnaen. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap serta anggota dewan dan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN