20.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Sumut Ingatkan Kepsek untuk Tidak Pungli

Medan, MISTAR.ID

Seluruh kepala sekolah (Kasek) diminta tidak mengakomodir permintaan dari pihak manapun, termasuk permintaan para pejabat untuk menerima atau menolak calon peserta didik di luar persyaratan dan alur yang telah ditetapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023/2024.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nomor B/0033/PC.01.01-02/V/2023 tertanggal 11 Mei 2023, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA/Kejuruan se-Provinsi Sumut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut telah dikirimkan kepada seluruh Kepala SMA/Kejuruan se Provinsi Sumut.

Abyadi mengatakan poin penting yang tertuang dalam surat tersebut adalah meminta agar seluruh kepala sekolah tidak mengenakan pungutan biaya dan/atau permintaan imbalan kepada calon peserta didik selama berlangsungnya penyelenggaraan PPDB.

“Kemudian, agar melakukan verifikasi data calon peserta didik dengan cermat,” ujarnya, Senin (15/5/23). Sehubungan dengan itu, Abyadi meminta agar para kepala sekolah melakukan pengawasan seluruh tahapan pelaksanaan PPDB secara baik.

Baca juga : Pemko Siantar Berencana Bangun Mall Pelayanan Publik, Ini Kata Ombudsman  

Dengan demikian, penyelenggaraan PPDB tahun 2023/2024 bersih dari praktik pungutan, terhindar dari pengaruh tekanan pihak manapun, serta berjalan sesuai petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal lain yang juga disampaikan dalam Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, yakni meminta setiap satuan pendidikan (sekolah) menyediakan dan mempublikasikan pusat informasi dan unit pengelolaan pengaduan.

“Ini sangat penting untuk melayani adanya calon peserta didik yang ingin bertanya sesuatu atau bahkan ingin menyampaikan laporan pengaduan,” ucapnya.

Menurut Abyadi, pusat informasi dan unit pengelolaan pengaduan ini bisa dibentuk di setiap sekolah yang setiap jam kerja, siap melayani calon peserta didik. Kemudian, dapat juga diakses melalui nomor call center, WhatsApp dan lain-lain.

Baca juga : Terminal Megah di Siantar Sepi, Begini Pernyataan Pedas Ombudsman Sumut

Abyadi menjelaskan dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan PPDB TA 2023/2024 yang baik dan transparan, maka Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga membuka Posko Pengaduan PPDB TA 2023/2024 melalui saluran WA Center di 0811-945-3737.

“Call center ini bisa diakses siapapun. Bahkan, para kepala sekolah yang merasa mendapat tekanan tertentu untuk menerima calon peserta didik,” pungkasnya. (ial/hm18)

Related Articles

Latest Articles